KALIMANTANLIVE.COM – Seorang guru agama di Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau digelandang pihak kepolisian.
Guru agama ini ditangkap akibat kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 49 tahun berinisial SP. Sementara korbannya adalah 4 murid perempuan pelaku sendiri.
# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil
# Baca Juga :Nafsu Memuncak, Pria di Tanbu Ini Coba Rudapaksa Bocah, Dipukul Pakai Batu di Kepala Karena Korban Berontak
# Baca Juga :Rumah Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 5 Anak Muridnya Dirusak, Warga Juga Nyaris Amuk Pelaku
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi memberikan penjelasannya kepada awak media, Selasa (25/1/2022).
Berdasarkan penuturan AKP Meki, perbuatan pelaku terungkap setelah satu di antara orangtua murid mengaji tersebut melaporkan perbuatan tidak senonoh ini ke Polsek Siak Kecil.
“Pelaporan pencabulan ini dilakukan oleh satu orangtua korban Desember kemarin ke Polsek Siak Kecil, kemudian Polsek Siak Kecil meneruskan ke kita,” terang Kasatreskrim.
Kejahatan pelaku awalnya terungkap setelah satu orangtua murid mengaji yang menjadi korban pencabulan berinisial AF bertemu dengan orangtua murid yang lainnya, Sabtu (25/12/2021) tahun lalu.
Kemudian ia menceritakan kepada anaknya mendapat perbuatan cabul dari guru mengajinya.
“Dari keterangan ini, orangtua murid tersebut langsung menanyakan kepada anaknya apakah pernah mendapat perlakuan yang sama,” terang Kasatreskrim.
“ Orang tua berinisial AL ini mendengarkan pengakuan anaknya bawah pernah mendapatkan perlakuan cabul juga,” imbuhnya.







