Beraksi Sejak 2019, Guru Agama di Riau Lecehkan 4 Murid Perempuannya, Kasus Terbongkar Berkat Ini

Keluarga korban sepakat membuat laporan ke Polsek Siak pada 27 Desember 2021.

Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Satreskrim Polres Bengkalis 29 Desember 2021 lalu.

“Kami sebagai orang tua korban bersama anak kami diminta jumpai Psikolog di Pekanbaru, dan kami berangkat pada 3 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak kepolisian,” tambahnya.

Oknum guru ngaji itu menurut D, ditangkap kepolisian pada hari Rabu (5/1/2021).

Diakui D, sempat ada sejumlah pihak pihak tertentu meminta untuk mencabut laporan.

Tetapi, karena menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, kasus tersebut tetap harus ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami sebagai keluarga korban, tetap menuntut keadilan, dan pelaku harus diproses hukum. Karena pelaku sudah jelas telah berusaha menghancurkan masa depan anak kami,” tegasnya.

editor : NMD
sumber : www.tribunnews.com