Ketua Tim dalam kerjanya memberantas praktik mafia pelabuhan dan bandara juga dibantu para anggotanya, yaitu 2 Jaksa dari Bidang Tindak Pidana Umum, 2 Jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus, 3 Jaksa dari Bidang Intelijen dan 2 Jaksa dari Bidang Pidana Militer.
Ini didasarkan pada Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan No.KEP-01/O.3/Fs.2/01/2022 tanggal 07 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Pemberantas Mafia Pelabuhan Dan Mafia Bandar Udara.
Tentu pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandara pada Kejati Kalsel mengacu pula pada Surat Edaran Jaksa Agung RI No. 17 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







