Jembret Handphone Milik Megawati, Dua Buruh di Pekapuran Raya Banjarmasin Diamankan Polisi

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Aksi penjambretan kembali terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kemarin, personel Polsekta Banjarmasin Selatan mengamankan dua pelaku jembret spesialis pengendara.

Dua pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah Ahmad Yani (22) dan Eko Sugianto (37), keduanya merupakan warga Jalan Pekapuran Raya, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel.

# Baca Juga :Gedis Belia di Banjarbaru Ini Nekat Melawan Lalu Menabrak Motor Pelaku Jambret yang Merampas Tasnya

# Baca Juga :2 Bandit Spesialis Jambret di Kecamatan Delta Pawan Dibekuk Anggota Reskrim Polres Ketapang

# Baca Juga :Bawa Uang Banyak dan Dokumen, Wanita Anak Buah Jaksa Agung Ini Dijambret di Depan PN Surabaya

# Baca Juga :Rampas Dompet Berisi Rp2.000, Jambret Bertato Ditangkap di Kompleks Banjar Indah Banjarmasin

Informasi terhimpun kedua pria yang berprofesi sebagai buruh itu, melakukan aksinya di Jalan Rk Ilir, depan Rumah Sakit Sultan Suriansyah, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel.

Bermula ketika korban, bernama Megawati (32) melintasi TKP tersebut sendirian, dengan mengendarai sepeda motor, Rabu (12/1/2022) sekira pukul 17.30 wita.

Melihat ada kesempatan, kedua pelaku tadi langsung mendekati korban dari sebelah kanan, kemudian pelaku yang di depan langsung mengambil HP milik korban, posisinya ada di dalam box depan bawah kemudi sebelah kanan.

Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri melaju dengan sepeda motor yang mereka kendarai lurus ke arah Jalan RK ILir.

“Saat itu korban langsung berteriak copet, hingga ada warga yang mengejar, namun tidak berhasil menemukan para pelaku,” kata Kapolsekta Banjarmasin Selatan,Kompol H Idit Aditya, Rabu (26)1/2022).

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Selatan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 1,6 juta.

“Kedua pelaku berdasarkan perkembangan belum pernah menjalani proses hukum, ini baru pertama kali mereka tertangkap,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kerua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, paling lama tujuh tahun penjara.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com