BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi Polresta Banjarmasin terhadap mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berbuntut panjang.
Pelaku Bripka BT yang saat ini berstatus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tercatat sebagai personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Seperti diketahui, saat menjadi personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Bripka BT ikut mendapatkan penghargaan dari Wali Kota Banjarmasin atas prestasinya dalam pengungkapan kasus narkoba.
# Baca Juga :Dosen Universitas Negeri Surabaya Lecehkan Mahasiswinya, Vinda Maya: Tim Rektorat Buka Layanan Pengaduan
# Baca Juga :Dosen Universitas Negeri Surabaya Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Unesa Bentuk Tim Investigasi
# Baca Juga :2 Anggota TNI Ajak Kenalan Lalu Tulis Nomor HP di Paspor Mahasiswi, Kodam Jaya Pecat Pelaku dari Wisma Atlet
Penghargaan diberikan melalui Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 352 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pihak yang Terlibat Dalam Mengungkap dan Menangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Daerah Hukum Polresta Banjarmasin.
Tercatat ada puluhan personel yang namanya tercantum dalam penghargaan tersebut, salah satunya adalah Bripka BT.
Surat penghargaan yang mencantumkan nama Bripka BT ini belakangan ramai diperbincangkan khususnya di media sosial.
Bahkan ada yang mendesak agar Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut penghargaan tersebut.
Terkait hal ini, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina ikut angkat bicara. bahkan memberikan klarifikasinya.
Ibnu menjelaskan bahwa penghargaan tersebut bukan ditandatangani oleh dirinya, melainkan Penjabat Wali Kota Banjarmasin saat itu yakni Akhmad Fydayeen.
Akhmad Fydayeen menjadi Penjabat Wali Kota Banjarmasin, karena H Ibnu Sina sedang dalam posisi cuti mengikuti Pilwali Banjarmasin 2020.
“Penghargaan ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota, Pak Fydayeen saat itu. Biasanya penghargaan bernilai point untuk ikut sespim,” ujar Ibnu Sina.







