KALIMANTANLIVE.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan, minyak goreng subsidi Rp 14.000 bisa dibeli di pasar tradisional.
Untuk penyalurannya, jelas Kemendag, dibutuhkan waktu satu minggu setelah kebijakan ini mulai berlaku, yakni pada Rabu, 26 Januari 2022.
Sebelumnya, masyarakat menyambut antusias program minyak goreng satu harga yang digulirkan pemerintah sejak 19 Januari 2022.
# Baca Juga :MAU Beli Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter? Catat Ini Tempat-tempatnya
# Baca Juga :Soal Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 Per Liter, Begini Janji Mendag Muhammad Lutfi
# Baca Juga :LAPORKAN Jika Ada Minyak Goreng Dijual di Atas Rp14 Ribu, ke WA 0812 1235 9337 & hotlinemigor@kemendag.go.id
# Baca Juga :Kalsel Pastikan Harga Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter, Dinas Perdagangan Siapkan 20.000 Liter
Harga minyak goreng pun sejak saat itu diseragamkan menjadi Rp 14.000 per liter.
Sebagai awal pelaksanaan, akan dilakukan lebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Penyediaan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter juga akan menyasar pasar tradisional.
Mulai hari ini
Kementerian Perdagangan memastikan, minyak goreng subsidi Rp 14.000 juga bisa dibeli di pasar tradisional.
Untuk penyalurannya, dibutuhkan waktu satu minggu setelah kebijakan ini mulai berlaku, yakni pada Rabu, 26 Januari 2022.
“Pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Kebijakan ini akan berlangsung sampai Juli 2022 atau enam bulan sejak ditetapkan.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.







