Periksa 15 Saksi
Sebelum meningkatkan penanganan perkara menjadi penyidikan, polisi mengklaim telah memeriksa 15 saksi dan lima orang ahli untuk mendalami pernyataan Edy.
Menurutnya, kepolisian di seluruh Indonesia menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap berkaitan dengan pernyataan Edy Mulyadi. Kasus itu pun ditarik ke Bareskrim.
Kasus itu berkaitan dengan cuplikan video Edy Mulyadi yang sedang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Edy menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai ‘macan yang jadi mengeong’. Pernyataan itu kemudian menjadi viral di media sosial. Ia dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.
Edy juga menyebut bahwa lokasi calon ibu kota negara di Kaltim sebagai ‘tempat jin buang anak’. Menurutnya aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.
Ramadhan menuturkan, selain Edy Mulyadi pihaknya juga memanggil pihak yang hadir dalam video youtube tersebut.
Penyebut Monyet
Namun, dia tak menyebut siapa saja yang akan dipanggil apakah termasuk pengacara Azam Khan yang dalam video youtube itu melontarkan celetuka soal ‘monyet’. “Beberapa orang lainnya untuk hadir,” ujar Ramadhan.
Edy Mulyadi sendiri telah merespons kegaduhan publik atas pernyataannya terkait ‘Kalimantan hanya tempat jin buang anak’ itu. Dia meminta maaf atas ucapannya tersebut.
“Bagaimanapun juga saya tetap minta maaf kalau ternyata ucapan tadi itu melukai,” kata Edy.
Meski demikian, permintaan maaf itu sepertinya belum cukup bagi sebagian masyarakat Kalimantan. Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin meminta pihak kepolisian segera menindak tegas Edy Mulyadi terkait pernyataan yang telah menghina Kalimantan.
Dia mengatakan, pernyataan Edy telah memancing keresahan dan berpotensi menciptakan perpecahan di tengah masyarakat, terutama di tengah warga Kalimantan.







