KALIMANTANLIVE.COM – Aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata masih eksis di negeri ini, buktikan polisi kembali menggerebek kantor pinjol yang ada di Jakarta.
Kepolisian Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022) malam sekitar pukul 19.05 WIB.
Kantor tersebut diketahui mengelola 14 aplikasi yang kesemuanya ilegal lantaran tak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
# Baca Juga :Mudahkan Masyarakat Kenali Layanan Pinjol Resmi, AFPI akan Keluarkan Tanda Khusus
# Baca Juga :REKOR MURI, Jadi Polres Pertama Pidanakan Penagih Pinjol Ilegal, Kapolres Kotabaru Diganjar Penghargaan
# Baca Juga :DAFTAR 103 Pinjol Ilegal yang Baru Diberengus, Satgas: Jika Menemukan Tawaran Investasi Laporkan!
# Baca Juga :Pria di Jakarta Barat Nyaris Terjun dari Gedung Bertingkat, Terlilit Utang Pinjol Hingga Rp 90 Juta
Dari 14 aplikasi tersebut di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.
“Kegiatan pinjol yang kami lakukan pengamanan pada hari ini dinyatakan ilegal, karena tidak ada izin dari OJK,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 99 orang diamankan.
Satu di antaranya merupakan manajer perusahaan.
“Tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk.”
“Kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan,” terang Zulpan.
Dilansir Tribunnews, kantor ini sudah beroperasi selama satu bulan sejak Desember 2021 lalu.
Para karyawan bekerja full selama satu minggu.
“Kantor ini baru beroperasi 1 bulan sejak Desember 2021.”
“Mereka bekerja full selama satu minggu untuk melakukan reminder sebelum satu atau dua hari sebelum jatuh tempo penagihan,” jelas Zulpan.







