Diketahui, kantor pinjol ilegal itu berada di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK.
Dari luar ruko, tak ada papan nama yang menunjukkan tempat tersebut adalah kantor pinjol ilegal.
Mengutip WartaKota, komplek ruko terlihat sepi lantaran yang lain kosong.
Namun, kegiatan di kantor pinjol ilegal itut terlihat dari banyaknya motor yang terparkir di luar.
Peran Karyawan
Sebanyak 98 karyawan kantor pinjol ilegal di PIK yang digerebek Polda Metro Jaya memiliki perannya masing-masing.
Ada 48 orang yang masuk dalam tim reminder alias pengingat.
Tugas mereka adalah mengingatkan nasabah sebelum jatuh tempo.
“Mereka ini tugasnya terbagi menjadi dua. Pertama adalah sebagai tim reminder ada 48 orang.”
“Tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo dari peminjam, 1-2 hari sebelum jatuh tempo,” terang Kombes Endra Zulpan, dilansir Kompas.com.
Sementara itu, 50 lainnya adalah tim untuk mengingatkan keterlambatan pembayaran yang dibagi menjadi beberapa kategori.
Kategori pertama adalah tim keterlambatan 1-7 hari, lalu yang kedua 8-15 hari, ketiga 16-30 hari, dan terakhir, tim keterlambatan 31-60 hari.
Seperti pinjol ilegal lainnya, tim kedua akan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum ketika mengingatkan nasabah yang terlambat membayar.
Tindakan tersebut contohnya pengancaman hingga mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat nasabah.







