BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pansus II DPRD Kalsel Bidang Ekonomi dan Keuangan merekomendasikan agar Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel dimasukkan dalam RPJMD Pemprov Kalsel 2021-2026.
Rekomendasikan tersebut dibacakan Ketua Pansus II DPRD Kalsel Imam Suprastowo, saat menyampaikan Laporan Pembahasan Raperda RPJMD 2021-2026 di Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kalsel, Rabu (26/1/2022).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, juga dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Forkopimda.
BACA JUGA:
Berhadiah Ratusan Juta, Bank Kalsel Gelar Sayembara Desain Gedung 2 Kantor Pusat 15 Lantai
BACA JUGA:
Imam Suprastowo Prihatin Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel Tak Ada di RPJMD 2021-2026
BACA JUGA:
Dirut Bank Kalsel Hanawijaya Sampaikan Strategi Capai Target Modal Inti Rp 3 Triliun di DPRD
Iman Suprastowo mengatakan, Pansus II menyoroti dalam proyeksi keuangan APBD Kalsel di RJPMD 2021-2026, belum dimuat mengenai penyertaan modal Pemprov untuk Bank Kalsel.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK 3/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum, Kewajiban Bank Pembangunan Daerah untuk memenuhi Modal Inti Minimum Rp 3 triliun.
“Oleh karena itu, Pansus II merekomendasikan agar poin Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel dimasukkan dalam RPJMD Pemprov Kalsel 2021-2026,” ujar Politisi PDIP Kalsel tersebut.

Iman mengatakan, pemenuhan MIM bagi Bank Kalsel merupakan keniscayaan sebagaimana peraturan OJK.
Sesuai POJK, apabila tidak bisa memenuhi MIM Rp 3 Trilliun hingga akhir Tahun 2024, maka Bank Kalsel yang sahamnya dimiliki Pemprov Kalsel dan 13 Kabupaten/Kota, akan turun kasta menjadi BPR.







