BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Raperda Rencana Pembangunan Jangaka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran 2021-2026 resmi diketuk menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel di ‘Rumah Banjar’, Banjarmasin, Rabu, (26/1/2022).
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H., dan secara langsung dihadiri oleh Gubernur Kalsel, DR. (HC) H. Sahbirin Noor, S.Sos., M.H.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor berharap Perda RPJMD 2021-2026 diharapkan dapat menjadi pedoman dalam membangun daerah lima tahun ke depan.
BACA JUGA:
Pansus II DPRD Kalsel Rekomendasikan Penyertaan Modal Bank Kalsel Masuk RPJMD 2021-2026
BACA JUGA:
Sekda Roy Rizali Anwar Minta SKPD Optimalkan RPJMD 2021-2026, DPRD Kalsel Bentuk 4 Pansus
BACA JUGA :
Paman Birin Jadikan IKN Kaltim dan Foot Estate Kalteng sebagai Tolok Ukur Pembangunan Banua ke Depan
BACA JUGA:
Gubernur Paman Birin Ajak Anak Muda di BPBD Adu Cepat Turun ke Lokasi Bencana Banjir di Kalsel
Sebab, ujar Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel, melalui perda inilah kita bersama meletakkan visi dan misi pembangunan yang telah disepakati.
“Keberhasilan kita mencapai titik sepakat dalam penyusunan RPJMD tahun 2021-2026, menunjukkan satu kemajuan yang berarti bagi penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalsel,” kata Paman Birin dalam penyampaian pendapat akhirnya.

Di akhir penyempaiannya, Gubernur Kalsel tersbut mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel yang sekaligus bertindak sebagai panitia khusus (Pansus) penyusunan Perda RPJMD 2021-2026.
“Semoga rancangan perda ini nantinya akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalsel,” ujar Paman Birin.
Pada Rapat Paripurna, empat Pansus DRPD Kalsel secara bergiliran menyampaikan laporan pembahasan Raperda RPJMD Provinsi Kalsel 2021-2026.










