JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Baru-baru ini ada 34 konsumen menjadi korban perumahan berbasis syariah di Bekasi hingga mengalami kerugian Rp 7,5 miliar.
Dengan kasus ini menambah panjang penipuan perumahan berkedok syariah hingga banyak memakan banyak korban.
Atas kasus tersebut, konsumen melaporkan pengembang PT Fimadani Graha Mandiri (FGM) ke Polres Metro Bekasi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
# Baca Juga :VIRAL Video Siswa Harus Naik Alat Berat untuk Sampai ke Sekolah, Jalan Lumpur Seperti Kubangan Kerbau
# Baca Juga :Dilumat Api, Rumah Sekaligus Warung di Mandastana Kabupaten Batola Luluhlantak, Segini Kerugiannya
# Baca Juga :Komunitas Pelangi Banjarbaru Bersikap Terkait Kasus Oknum Polisi Perkosa Mahasiswi FH ULM
# Baca Juga :RX King vs Vixion di Jalan Walangsi – Kapar HST, Dua Pengendara Motor Tewas Seketika
FGM dinilai tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bekasi.
Dalam putusannya secara verstek, FGM harus mengembalikan uang yang telah disetor konsumen dan mengganti kerugian.
Hunian yang dijanjikan FGM kepada konsumen pun tidak pernah dibangun dan hingga saat ini masih berbentuk tanah datar.
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahuddin Al Aiyub mengatakan dalam membeli rumah berbasis syariah, setiap konsumen juga seharusnya tetap berlaku kritis dan hati-hati.
Menurutnya, meski berbasis syariah, bukan berarti konsumen abai untuk mengecek status pengembang dan legalitas tanahnya.
“Sebab dalam konteks ini, selain sisi syariah, sisi kehati-hatian atau prudent itu tetap penting dilakukan. Karena ini kan terkait hak-hak konsumen juga,” kata Aiyub saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/01/2022).







