Aiyub menjelaskan jika perumahan berbasis syariah, maka seharusnya transaksi atau pembayaranya dilakukan menggunakan lembaga keuangan syariah yang telah terverifikasi atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, lembaga keuangan syariah telah memiliki standar dan aturan yang jelas dalam hal jual beli rumah.
Namun sebaliknya, jika pengembang tidak berani menggunakan mekanisme lembaga keuangan atau perbankan syariah justru patut dicurigai.
“Konsumen itu patut curiga kalau pengembang perumahan syariah tapi pembayarannya tidak menggunakan lembaga keuangan syariah,” tuturnya.
Aiyub menyebut, MUI merekomendasikan lembaga keuangan syariah untuk digunakan dalam transaksi jual beli perumahan berbasis syariah.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya riba, karena proses penetapan lembaga keuangan syariah pun telah melalui kajian dan fatwa.
MUI memilih pendapat atau merumuskan fatwa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia.
Selain itu, sesuai dengan kaidah dalam syariah, jadi sudah bisa dipertanggungjawabkan.
“Sebab kalau lembaga keuangan itu aturan dan mekanismenya sudah sangat jelas dan clear. Dari sisi otoritas dan syariahnya juga dibahas. Intinya kalau ada pengembang yang nggak berani pakai lembaga keuangan syariah berarti mesti diwaspadai,” pungkasnya.
editor : NMD
sumber : kompas.com







