Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Edy Mulyadi menjadi pembicaraan di media sosial setelah videonya viral saat mengkritisi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Dirinya menyatakan lokasi IKN baru adalah ‘tempat jin buang anak’,’genderuwo,’kuntilanak, dan ada yang menyebut ‘monyet’.
Selain menghina IKN baru, Edy Mulyadi juga dianggap menghina Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, dikutip dari Tribunnews.
Pernyataan ini pun menimbulkan kontroversi dan berujung pelaporan terhadap dirinya.
Contoh pelaporan yang dilayangkan kepada Edy Mulyadi adalah dari Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur.
Mereka mendatangi Polresta Samarinda untuk mengadukan penghinaan terkait pernyataan oleh Edy Mulyadi atas pemindahan IKN baru ke Kalimantan Timur.
Laporan ini dilakukan oleh perwakilan dari Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur, Daniel A Shihotang dan ditujukan kepada Kapolresta Samarinda.
“Kami telah mendatangi Polresta Samarinda, membuat surat pengaduan dan kronologi, dan Edy Mulyadi sebagai terlapor,” kata Daniel.
Saat pelaporan, dirinya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Saya juga sudah di BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan,” jelasnya.
Sementara laporan tersebut dibuat oleh Pemuda Lintas Agama yang berasal dari GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Kaolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur.
Laporan terhadap Edy Mulyadi juga dilakukan terkait pernyataannya kepada Prabowo Subianto.
Salah satunya adalah dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Papua.
Pelaporan dilakukan oleh Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Papua, Govano Pattipawae dikutip dari Tribunnews.
Diketahui pelaporan tersebut terdaftar di Polda Papua dengan nomor STPL/12/1/2022 tertanggal 24 Januari 2022.
“Secara spesifik, terlapor (Edy Mulyadi) mengkonotasikan Pak Prabowo sebagai macan yang berubah jadi kucing dan itu bentuk penghinaan terhadap pimpinan kami.”
“Sehingga kami sebagai kader Gerindra di daerah juga merasa terhina,” kata Govano, Senin (24/1/2022).
editor : NMD
sumber : tribunnews.com







