KALIMANTANLIVE.COM – Edy Mulyadi menjadi pembicaraan di media sosial setelah videonya viral saat mengkritisi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Dirinya menyatakan lokasi IKN baru adalah ‘tempat jin buang anak’,’genderuwo,’kuntilanak, dan ada yang menyebut ‘monyet’.
Selain menghina IKN baru, Edy Mulyadi juga dianggap menghina Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, dikutip dari Tribunnews.
Hari ini, Jumat (28/1/2022) Edy Mulyadi akan dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri.
# Baca Juga :Edy Mulyadi Hari Ini Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Kasus Ujaran Kebencian, Status Perkara Naik ke Penyidikan
# Baca Juga :Protes Penghinaan Edy Mulyadi, 3 Ormas Datangi Polres Tanbu Kalsel, Kapolres Janji Sampaikan ke Mabes Polri
# Baca Juga :INGIN Edy Mulyadi Ditangkap, Masyarakat Adat Dayak Datangi DPRD Kukar: Minta Dihukum Secara Adat!
# Baca Juga :Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Ibu Suna: Kalimantan Warga yang Beradab dan Kotanya Maju
Dikutip dari Tribunnews, dirinya akan diperiksa sebagai saksi.
Diketahui, pemanggilan Edy Mulyadi terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilayangkannya dan menimbulkan kontroversi dan berujung pada pelaporan dirinya.
Pemanggilan yang dilakukan Bareskrim pun siap dipenuhi Edy Mulyadi.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Edy Mulyadi diagendakan akan hadir sekira pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.
“Terkait dengan saudara EM, setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat jam 10,” ucap Ramadhan, Kamis (27/1/2022).
Kemudian kepolisian juga melakukan penyidikan kasus dengan total saksi sebanyak 38 orang telah diperiksa.
“Keseluruhan saksi sampai hari ini telah diakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli sehingga totalnya 38 orang bersaksi,” jelas Ramadhan.










