KALIMANTANLIVE.COM – Penyanyi Chris Brown dituduh telah membius dan memperkosa seorang wanita.
Dengan adanya tuduhan pemerkosaan itu, mantan kekasih penyanyi Rihanna ini menghadapi masalah hukum baru.
Tuduhan pembiusan dan perkosaan itu, Chris Brown dituntut sebesar 20 juta dollar AS atau Rp 287 miliar.
# Baca Juga :JOOX Nobatkan Rossa sebagai Artist of The Month
# Baca Juga :Lonjakan Covid 19 Semakin Parah, Golden Globe 2022 Dilaksanakan Tanpa Artis dan Karpet Merah
# Baca Juga :DAFTAR Artis Terlibat Prostitusi Online versi Mucikari yang Menjual Cassandra Angelie, Ini Penjelasan Polisi
Dilansir BBC, Chris Brown dituduh membius dan memperkosa seorang wanita di kapal pesiar di Miami, Florida, pada 30 Desember 2020 lalu.
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang penari dan musisi yang hanya disebutkan sebagai “Jane Doe” dalam laporannya.
Gugatan tersebut merinci lima tuduhan berbeda terhadap Chris Brown, yakni kekerasan seksual, pelanggaran statuta kekerasan gender (terhadap wanita).
Kemudian, kekerasan yang disengaja dari tekanan emosional, penderitaan akibat kelalaian tekanan emosional, dan pemenjaraan palsu.
Dalam gugatannya, perempuan itu mengaku mengkhawatirkan nyawa dan kariernya.
Perempuan itu mengaku diundang ke kapal pesiar milik rapper dan produser musik Diddy (Sean Combs).
Menurut laporan tersebut yang dilihat oleh Radio 1 Newsbeat, wanita itu menuturkan di kapal itu dia ditawari minuman oleh Brown.
Namun setelah meminumnya, dia merasakan kesadarannya berubah. Dia menjadi kurang konsenterasi, secara fisik tidak stabil, mulai jatuh dan teridur.









