Tapi apabila memilik idua mobil atau dua motor, akan dikenakan tarif pajak progresif kedua dengan tarif 2,5 persen.
Berikut rincian presentase kenaikan pajak progresif:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen atau paling banyak 2 persen,
- Kendaraan kedua tarif pajaknya 2,5 persen
- Kendaraan ketiga tarif pajaknya 3 persen
- Kendaraan keempat tarif pajaknya 3,5 persen
- Kendaraan kelima tarif pajaknya 4 persen
- Kendaraan keenam tarif pajaknya 4,5 persen
- Kendaraan ketujuh tarif pajaknya 5 persen
- Kendaraan kedelapan tarif pajaknya 5,5 persen
- Kendaraan kesembilan tarif pajaknya 6 persen
Kenaikan tarif sebesar 0,5 persen terus setiap ada satu penambahan jenis kendaraan yang sama hingga sampai pajak progresif 10 persen. Setelah itu akan tetap dikenakan tarif maksimal meski jumlah kendaraan tetap atau terus bertambah.
editor : NMD
sumber : kompas.com







