DAFTAR Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Awal 2022, Catat Jumlah Kenaikannya

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak tambahan.

Untuk itu sebelum melakukan pembelian kendaraan bermotor, calon pengendara ataupun konsumen perlu memiliki pengetahuan mengenai tarif pajak progresif.

Terkhusus, apabila kendaraan terkait bukan yang pertama.

# Baca Juga :Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Terima Dana Pencucian Uang Rp647,8 Juta dari Eks Pegawai Ditjen Pajak

# Baca Juga :Bakeuda Kalsel Launching SAMALAM, Inovasi Samsat Bayar Malam Genjot PAD Lewat Pajak Kendaraan Bermotor

# Baca Juga :Ratusan Kendaraan Dinas di Pulangpisau Kalteng Menunggk Pajak, ini Penjelasan BPPKAD

# Baca Juga :Buntut Kasus Penghindaran Pajak Ratu Livestreamer, China Perintahkan Selebritas Medsos Bayar Pajak

Besaran nilai pajak, akan bertambah seiring dengan jumlah sepeda motor atau mobil yang ditambahkan, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).

Sejumlah daerah di Indonesia telah memberlakukan tarif pajak progresif kendaraan.

Contohnya DKI Jakarta yang menerapkan pajak tersebut sejak 2010, diikuti Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Kepulauan Riau.

Lantas, berapa tarif yang dikenakan saat ini? Menurut aturan yang sama, pada awal 2022 belum ada perubahan tarif, yaitu masih berkisar antara dua persen sampai 10 persen.

Adapun logika pengenaan pajak progresif, apabila suatu pemilik memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk atas nama pribadi maka akan kena pajak progresif pertama karena jenis kendaraannya berbeda.

News Feed