JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Edy Mulyadi dinilai menghina Kalimantan dengan ucapannya sebagai tempat jin membuang anak telah menyulut emosi warga Kalimantan.
Edy Mulyadi pun dilaporkan warga Kalimantan ke polisi yang akhirkan kasusnya diambil alih pihak Mabes Polri.
Setelah kasusnya semakin serius bergulir di kepolisian, munculnya keinginan Kuasa hukum Edy Mulyadi agar kasus dugaan ujaran kebencian yang dialami kliennya diselesaikan dengan Undang-Undang Pers ditanggapi Dewan Pers.
# Baca Juga :Hari Ini Edy Mulyadi Dipanggil Bareskrim Polri sebagai Saksi Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
# Baca Juga :Edy Mulyadi Hari Ini Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Kasus Ujaran Kebencian, Status Perkara Naik ke Penyidikan
# Baca Juga :Protes Penghinaan Edy Mulyadi, 3 Ormas Datangi Polres Tanbu Kalsel, Kapolres Janji Sampaikan ke Mabes Polri
# Baca Juga :INGIN Edy Mulyadi Ditangkap, Masyarakat Adat Dayak Datangi DPRD Kukar: Minta Dihukum Secara Adat!
Adanya keinginan kuasa hukum itu terkait Edy Mulyadi yang mengaku sebagai wartawan senior.
Terkait ini, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengaku pihaknya belum mengetahui status Edy Mulyadi sebagai wartawan.
Sebaliknya, pihaknya juga belum menerima surat pengaduan dari Edy Mulyadi.
“Silakan dia (Edy Mulyadi) menulis ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan hukum, nanti akan diperiksa tim Dewan Pers apakah itu kasus pers atau bukan. Sejauh ini belum ada suratnya,” ujar Hendry saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
Namun, Hendry menganalisa bahwa konten yang dibuat Edy Mulyadi bisa diperdebatkan terkait keabsahan sebagai produk jurnalistik.
Apalagi, konten tersebut juga disebar di media sosial YouTube.
“Saya sendiri ketika menyaksikan pernyataan itu ramai saya nonton di TV saya terkejut juga. Nah ini jumpa pers atau apa. Ternyata kan ada di YouTube. Saya kira ini jadi menarik. Karena YouTube ini kan bukan wilayah Dewan Pers membina media massa. YouTube itu macam macam kelompok. Bisa jadi dia pers bila berbadan hukum khusus pers. Tetapi kalau tidak ya tidak,” terang Hendry.
Nantinya, kata Hendry, tim internal Dewan Pers akan menilai apakah konten yang dibuat Edy Mulyadi termasuk ke dalam produk jurnalistik atau tidak.
Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pengaduan terlebih dahulu.









