KALIMANTANLIVE.COM – Mengutip situs Kementerian Kesehatan Qatar, Sabtu (29/01/2022), Pemerintah Qatar memasukkan Indonesia ke daftar hijau (green list) atau aman, bersama 116 negara lainnya di dunia.
Daftar dari Kementerian Kesehatan Qatar tersebut akan berlaku mulai 30 Januari 2022.
“Daftar negara yang diperbarui di bawah ini mulai berlaku pada hari Minggu, 30 Januari 2022 pukul 19.00 (waktu setempat),” tulis informasi resmi Kementerian Kesehatan.
# Baca Juga :Tanah Laut Konfirmasi Dua Warganya Positif Covid-19 tapi Isoman di Luar Daerah
# Baca Juga :Kasus Covid 19 Muncul Lagi, 16 Warga Banjarmasin Terkonfirmasi Positif, Dirawat di Dua Rumah Sakit ini
# Baca Juga :Kemenkes RI Minta Pemkab Banjar Siapkan Tempat Penyimpanan 18.000 Dosis Vaksin Covid-19
# Baca Juga :Belum Divaksin karena Masalah ini, Aktris Korea Song Ji-hyo Pilih Karantina Mandiri Walau Negatif COVID-19
Sementara itu, Qatar memasukkan 86 negara ke kategori red list dan enam negara ke kelompok exceptional red list. Pengelompokkan tersebut berdasarkan indikator risiko secara internasional dan domestik, serta perkembangan kasus di negara terkait.
Kementerian Kesehatan Qatar mengimbau para wisatawan asing yang datang untuk mematuhi aturan penangan pandemi Covid-19 di negara itu. Wisatawan diharapkan memantau perkembangan informasi melalui sumber resmi sebelum terbang ke Qatar.
“Wisatawan harus mematuhi prosedur pencegahan Covid-19 Qatar setiap saat untuk mengurangi penyebarannya,” imbuh informasi tersebut.
Syarat berkunjung ke Qatar dan jenis vaksin yang diterima

Pemerintah Qatar menerapkan sejumlah aturan bagi kedatangan dari luar negeri. Berikut aturan berwisata ke negara di Timur Tengah tersebut.
Warga negara asing (WNA) harus mendaftarkan kedatangannya terlebih dulu melalui situs www.ehteraz.gov.qa. Selanjutnya, mereka diminta mengunggah semua dokumen persyaratan seperti sertifikat vaksin Covid-19, setidaknya tiga hari sebelum kedatangan.







