KABAR Gembira, Indonesia Masuk Daftar Negara Hijau Qatar Bersama 116 Negara, Bisa Bebas Karantina

Hasil negatif tes PCR tidak perlu diunggah pada proses registrasi elektronik. Sebagai gantinya, wisatawan asing harus menunjukkan salinan asli hasil negatif tes PCR kepada maskapai sebelum naik pesawat, atau di pelabuhan. Kementerian Kesehatan Qatar juga akan melakukan pemeriksaan acak.

Wisatawan asing harus mengunduh aplikasi Ehteraz dan mengaktifkannya di ponsel mereka, menggunakan kartu SIM lokal atau internasional.

Semua penumpang pesawat ke Qatar harus menandatangani formulir persetujuan dan pengakuan sebelum tiba di Qatar. Formulir itu tersedia di situs Kementerian Kesehatan Qatar, platform pra-pendaftaran (www.ehteraz.gov.qa), dan formulir pemesanan online maskapai penerbangan. Namun, aturan itu tidak berlaku bagi warga negara Qatar dan penduduk dari daftar negara hijau yang telah mendapatkan dosis vaksin Covid-19 lengkap.

Tes PCR diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum tiba di Qatar di fasilitas kesehatan resmi negara asal.
Wisatawan harus memeriksa aturan karantina, sesuai dengan klasifikasi negara asal.

Jika wisatawan mengalami gejala Covid-19 ketika tiba di Qatar, maka wajib pergi ke klinik tes Covid-19 serta melakukan isolasi yang diperlukan.

Vaksin Covid-19 yang diterima di Qatar, yakni Pfizer/BioNTech (dua dosis), Moderna (dua dosis), AstraZeneca (dua dosis), dan Johnson & Johnson (satu dosis). Sedangkan, vaksin Covid-19 yang disetujui dengan syarat adalah Sinopharm (dua dosis), Sinovac (dua dosis), Sputnik V (dua dosis), dan Covaxin (dua dosis).

Aturan karantina untuk negara yang masuk daftar hijau Qatar

Ilustrasi Hamad International Airport, Doha, Qatar. (SHUTTERSTOCK/PHILIP LANGE)