BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Mafia tanah memang kerap merugikan banyak pihak seperti di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan.
Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu pun secara diam-diam mulai menelisik kasus mafia tanah, terutama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu, sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di program PTSL tahun 2017 lalu.
# Baca Juga :Diancam Bakal Dicelakai, Eks Wakil Menteri Luar Negeri Ini Laporkan Pelaku Mafia Tanah ke Kapolda
# Baca Juga :VIRAL Video Nirina Zubir Walk Out Saat Wawancara di Televisi, Rugi Rp 17 Milair akibat Ulah Mafia Tanah
# Baca Juga :Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar Gara-gara Mafia Tanah, ART Ganti Nama Seritifikat Orangtuanya
# Baca Juga :Ambil Alih Sertifikat Ibunda Dino Patti Djalal, Komplotan Mafia Tanah Bikin KTP, NPWP dan Figur Palsu
Bahkan kabarnya, sejumlah pihak sudah dipanggil mulai dari aparat desa hingga BPN.
Saat banjarmasinpost.co.id mengkonfirmasi terkait adanya indikasi kasus korupsi di program PTSL, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu, membenarkan ada kasus yang ditangani soal mafia tanah.
“Memang benar kami sedang melakukan puldata dan pulbaket terkait Program PTSL dan sekarang masih sedang tahap pemanggilan beberapa orang yang akan dimintai keterangan lagi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanahbumbu M Hamdan melalui Kasi Intelijennya, Andi Akbar Subari, Sabtu (29/1/2022) saat dihubungi lewat telpon.
Bahkan Andi Akbar menyebutkan, hal ini sejalan dengan Intruksi Jaksa Agung untuk memberantas mafia tanah.
Sejauh ini sudah memanggil sekitar 30 orang untuk dimintai keterangan.
“Pemanggilan itu terdiri dari 27 orang dari pihak desa dan juga pihak BPN Tanahbumbu yang dimintai keterangan terkait program PTSL di tahun 2017,” katanya.
Ditanya apakah sudah ada memgarah tindakan korupsinya? Andi Akbar hanya memgatakan pihaknya masih mendalami apakah ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berakibat adanya tindak pidana korupsi atau ada hal lain.







