KALIMANTANLIVE.COM – Dihukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022), Bripda Randy Bagus (21) menangis.
“Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk PTDH,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko usai sidang di Surabaya, Kamis.
Sidang yang digelar di Polda Jawa Timur itu berlangsung selama tiga jam, sejak pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.
# Baca Juga :Komunitas Pelangi Banjarbaru Bersikap Terkait Kasus Oknum Polisi Perkosa Mahasiswi FH ULM
# Baca Juga :Mahasiswi FH ULM Diperkosa, Wali Kota Banjarmasin Bakal Copot Penghargaan yang Pernah Diberikan ke Oknum Polisi
# Baca Juga :Tahanan Polsek Meninggal Dunia, 10 Oknum Polisi di NTT Diperiksa dan Sebagian Dicopot dari Jabatannya
Ada sekitar sembilan saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Mereka adalah keluarga Bripda Randy dan korban. Serta sejumlah rekan seprofesi Randy di Polres Pasuruan juga dihadirkan.
Terbukti terlibat dalam kasus aborsi
Pemecatan dilakukan setelah Bripka Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi seorang mahasiswi Mojokerto, NW (23).
NW kemudian tewas bunuh diri di atas kuburan sang ayah di Mojokerto pada Kamis (2/12/2021).
Saat sidang, Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk.
Meski begitu, Bripda Randy masih bisa mengikuti sidang sampai selesai.
Selain dipecat, Bripda Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum, yang kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.







