Kasus tindak pidana umum itu tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Gatot.
Ibu mahasiswi menolak komentar
Ibunda NW berinisial FS, juga menghadiri proses sidang Kode Etik Profesi Polisi tersebut.
Pada pukul 09.35 WIB, FS yang awalnya duduk di ruang tunggu depan ruang sidang diminta anggota Provost Propam Polda Jatim yang berjaga untuk masuk dalam ruag sidang.
Sekitar pukul 10.20 WIB, FS yang mengenakan setelan terusan warna putih dan kerudung merah muda tampak keluar dari ruang sidang.
Saat ditemui awak media, FS menolak menanggapi jalannya proses sidang, dan menyerahkannya kepada pihak pendamping hukum.
“Mohon maaf ya mas. Sama mbaknya ini aja (pendamping hukum),” ujar FS singkat, ke arah awak media yang mendekatinya, Kamis (27/1/2022).
Terlibat 2 kali aborsi
Bripka Randy diketahui memiliki hubungan asmara dengan NWR sejak tahun 2019. Dari hubungan asmara itu, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Polisi menyebut, Bripda Randy dan NWR sepakat menggugurkan kandungan tersebut.
Pada hamil pertama, kandungan digugurkan pada usia hitungan minggu.







