“Dan kedua berusia empat bulan,” kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi, Sabtu (4/12/2021).
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental.
Sehingga, membuat NW nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Bripda Randy pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Akibat perbuatannya, Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
editor : NMD
sumber : kompas.com







