Pria di Kabupaten Tabalong Diciduk Polisi Gara-gara Gelapkan Sepeda Motor Inventaris Perusahaan,

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial MRF diduga telah menggelapkan sepeda motor inventaris milik perusahaan.

MRF diciduk petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung dan Anggota Polsek Murung Pudak yang dipimpin langsung Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana.

Petugas berhasil menangkap di rumah, di kawsan Jangkung RT 04, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

# Baca Juga :Pria di Tanjung Ini Tak Berkutik Diamankan Petugas Polres Tabalong, Kedapatan Bawa Barang Haram Ini

# Baca Juga :Sayat Leher dan Tangan, Pria di Tabalong Nekat Coba Akhiri Hidup, Ditemukan Istri dan Ini Masalah yang Dihadapinya

# Baca Juga :Masyarakat Serbu Stand Minyak Goreng di Pasar Murah Dinas Koperasi UKM Perindag Tabalong

# Baca Juga :Bangunan Lantai Dua di Murung Pudak Tabalong Jadi Arang Dilumat Jago Merah yang Berkobar saat Hujan

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana, dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022), membenarkan telah mengamankan pelaku yang diduga lakukan penggelapan satu buah sepeda motor.

“Iya ada dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MRF terduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor dengan Pemberatan. Penangkapan dilakukan Kamis (27/1/22),” katanya.

Dijelaskannya, peristiwa penggelapan ini terjadi, Senin 13 September 2021 sekitar pukul 08:00 Wita.

Ini teringkap setelah, pelapor, S, datang ke ruang pelayanan Polsek Murung Pudak melaporkan peristiwanya.

Setelah mendapatkan keterangan yang lengkap baik dari pelapor dan keterangan saksi saksi, petugas kemudian langsung menidaklanjutinya.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas, diketahui tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor ini terjadi di Jalan A Yani, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Dimana dari keterangan pelapor, pada Senin 13 September 2021, sekitar pukul 08:00 Wita, pelaku MRF ada di minta untuk menyerahkan 1 unit sepeda motor inventaris perusahaan yang ada padanya.

Namun sampai kejadian ini dilaporkan kepada pihak yang berwajib, pelaku ternyata tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.