Setelah itu tidak lama kemudian pelaku sesuai ciri-ciri melintas di lampu merah simpang samsat lama.
Melihat itu petugas langsung membuntuti laki-laki tersebut dan langsung meinformasikan kepada petugas yang ada di depan SMPN 4 Tanjung Selatan.
“Tidak lama kemudian sekira jam 00.20 wita laki-laki tersebut lewat dan langsung di berhentikan oleh petugas yang sedang berada di depan SMPN 4 Tanjung Selatan,” katanya.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan di dalam kantong jaket depan sebelah kiri ditemukan 1 bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses lanjut,” ujarnya.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com










