“Pelaku saat itu menembakkan senapan angin ke arah tubuh korban, mengenai dada kiri. Kemudian juga membacok lengan kiri korban,” tandasnya.
Kejadian itu dilaporkan pihak korban ke Polsek Kapuas Tengah.
Unit Reskrim Polsek pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya.
editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com










