KOTABARU, Kalimantanlive.com –– Kepala Pelabuhan Perikan (PP) Kotabaru Nurbani Yusuf, berharap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang retribusinya jadi pungutan Pemkab, ke depan sepenuhnya bisa dikelola oleh pihak PP Kotabaru.
Menurut dia SPBN yang berada di atas lahan PP Kotabaru hingga kini masih menjadi kewenangan Pemkab Kotabaru. Padahal, secara aturan Permen Kelautan dan Perikanan RI seluruh aset diserahkan.
“Memang kami akui SPBN masih dikelola oleh Pemkab Kotabaru. Di dalam SPBN itu, kami membuat rekomendasi yang ditujukan kepada nelayan untuk mendapatkan hak menggunakan fasilitas BBM itu bersubsidi,” ujarnya usai mengikuti kegiatan sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha, Sabtu (29/1/2022) siang, di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
BACA JUGA:
Yani Helmi Minta Pemerintah Tak Anggap Remeh Kerusakan Hutan Mangrove di Pulau Laut Sigam Kotabaru
BACA JUGA:
Yani Helmi Minta Dua Pejabat di Pelabuhan Perikanan Batulicin Dalami Konsep Pengelolaan BLUD
BACA JUGA :
PPI Batulicin Diproyeksikan Jadi Contoh Pertama BLUD, Paman Yani : Pelabuhan Lain Menyusul
BACA JUGA:
DPRD Kalsel Kunjungi Pelabuhan Perikanan Batulicin, Tanahbumbu, Dorong Peningkatan PAD
Nurbani mengharapkan, stasiun bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan itu ke depan mampu dikelola sepenuhnya oleh pihak Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru.
“Tentu kami berharap ke depannya SPBN bisa dikelola secara penuh. Secara fungsi dan kewenangan itu harusnya memang menjadi tanggung jawab kami di PP Kotabaru,” kata Nurbani.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, menjelaskan, keberadaan SPBN bagi nelayan sangat penting. Apalagi, peran Pemprov Kalsel kewenangannya diakui.







