KOTABARU, Kalimantanlive.com – Anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi minta Polda Kalsel mengeluarkan maklumat terkait aturan kapal cantrang nelayan luar yang sangat merugikan nelayan lokal.
“Polda Kalsel harus mengeluarkan instruksi atau maklumat terkait aturan ini supaya konflik antara nelayan lokal dan nelayan luar ada batasan ketegasannya. Nah, Pemprov juga harus melakukan hal yang sama,” ujarnya, saat Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha, di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Sabtu (29/1/2022) siang
Menurut Yani Helmi, sebagai pihak keamanan Polri dengan Pemda Kalsel harus selaras untuk mengatasi masalah kapal cantrang nelayan luar yang terus beroperasi masuk ke wilayah perairan laut Kalsel.
BACA JUGA:
Yani Helmi Minta Dua Pejabat di Pelabuhan Perikanan Batulicin Dalami Konsep Pengelolaan BLUD
BACA JUGA:
Anggota DPRD Kalsel Yani Helmi Berharap Kepala Otorita IKN Nusantara Orang dari Pulau Kalimantan
BACA JUGA:
Sosper Pajak Daerah ke Pelosok Tanah Bumbu dan Pesisir Kotabaru, Paman Yani Takjub Antusiasme Warga
BACA JUGA:
Anggota DPRD Kalsel Yani Helmi Ingatkan Warga Tanah Bumbu Agar Tak Terpengaruh Radikalisme
“Penggunaan alat tangkap cantrang oleh nelayan luar dinilai cukup merugikan nelayan lokal, mengingat keahlian mereka hanya bergantung pada penggunaan alat tangkap tradisional,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel yang akrab disapa Paman Yani mengatakan, informasi beroperasinya kapal cantrang nelayan luar bersumber di antaranya dari masyarakat yang bermukim sebagai nelayan.
“Tentu hal ini sebagai pihak keamanannya Polri dengan Pemda Kalsel harus selaras, bagaimana caranya mengatasi masalah kapal cantrang yang terus beroperasi masuk ke wilayah perairan laut Kalsel. Sangat jelas terjadinya konflik-konflik dengan nelayan luar,” katanya.










