BARABAI, kalimantanlive.com – Pascabanjir di HST, terjadi peningkatan jumlah pasir, sehingga warga menganggapnya sebagai berkah.
Penambangan pasir marak di Kecamatan Hantakan dan Kecamatan Batubenawa, Hulu Sungai Tengah.
Penambangan pasir menggunakan mesin dumping.
Sedangkan penambangan tanah menggunakan alat berat.
Warga di Kecamatan Hantakan dan Kecamatan Batubenawa dibuat khawatir.
Warga Kecamatan Hantakan yang minta namanya tak disebut, Minggu (30/1/2022) mengatakan, maraknya penambangan pasir tersebut dilakukan di pinggir-pinggir sungai.
“Perlu dipertanyakan apakah berizin atau tidak,” katanya.
Dijelaskan, dulu ada kades yang pernah membuat aturan melarang penambangan pasir dan batu, karena dikhawatirkan merusak ligkungan dan membuat air sungai keruh.
Sekarang, tidak tahu apakah ada yang memberikan izin.
“Yang jelas, sekarang ada pos pungutan kepada sopir truk angkutan di Pagat Batubenawa,” katanya.
Dia pun berharap, Pemkab Hulu Sungai Tengah memperhitungkan dampaknya bagi lingkungan, jika pasir, batu maupun tanah merah terus-terusan di keruk.
BACA JUGA: Tabrakan Sepeda Motor dan Dump Truk di Kintap Tanah Laut, Dua Nyawa Melayang
“Harus dikaji dampak lingkungannya, sebab walaupun galian C, tetap saja sifatnya penggalian. Sekarang berlomba-lomba menggali untuk mengambil pasir dan batu di sungai. Lambat laun, dikhawatirkan menciptakan kerusakan alam. Padahal Bumi HST masih masa menyembuhan. Masyarakat juga terus berjuang menggaungan save Meratus,” tambah sumber tadi.
Sementara, Kabid Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Kabupaten HST, Irfan Sunarko yang dihubungi Minggu (301/2022) mengatakan, kewenangan pemberian izin penambangan Galian C sejak kewenangan diambil alih Pemprov Kalsel, ada di Dinas ESDM.
“Kalau soal pungutan angkutan truk di pos, itu di Dinas BPPRD HST,” kata Irfan.
Disebutkan, galian di sungai secara teknis ada yang boleh ada yang tidak boleh dilakukan.
“UNtuk teknis dan detilnya, Dinas PUPR yang lebih mengetahui,” kata Irfan.
Menurutnya, galian di sungai atau di sisi sungai memang berpotensi menggangu sungai.
“Lebih detil bagaimana dampaknya, dinas PUPR yang lebih tepat menjelaskan,” katanya.
(m khaitami/banjarmasinpost.co.id)







