MARABAHAN, Kalimantanlive.com – Pemuda di daerah dituntut mampu mengembangkan potensi diri dalam merintis jalan, melakukan terobosan dan menjawab tantangan zaman, serta memberikan solusi atas pelbagai permasalahan yang terjadi di sekitarnya.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Hasanuddin Murad, SH, saat Sosialisasi atau penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan, Jumat (28/1/2022), di Despacito Café, Kota Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Hasanuddin mengatakan, Pemprov Kalsel terus berupaya mewujudkan generasi penerus yang sehat serta memiliki karakter serta komitmen dan kompetensi unggul dan berdaya saing global dalam pelbagai kegiatan guna melanjutkan pembangunan bangsa dan negara.
BACA JUGA:
Hasanuddin Murad : Implementasi Perda No 4 Tahun 2016 Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa
“Oleh sebab itulah, maka diperlukan penataan kepemudaan secara menyeluruh agar pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah ini,” kata politisi kawakan dari Partai Golongan Karya (Golkar) dapil 3 Batola.

Mantan Bupati Batola dua periode ini berharap, para pemuda Batola mampu membangkitkan potensi diri sekaligus berperan aktif dalam mendukung terwujudnya genarasi muda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, dan berdaya saing tinggi.







