Fakta lain yang terungkap adalah pernah ada korban jiwa dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat. Informasi ini berdasarkan aduan warga Langkat yang seorang keluarganya menjadi korban meninggal di kerangkeng itu.
“Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat,” kata Edwin, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Peristiwa itu terjadi pada 2019 lalu. Ketika keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban, jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.
“Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelepon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit,” ujar Edwin.
“Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya,” terangnya.
Fakta lainnya yakni pihak keluarga rupanya diminta menandatangani surat perjanjian bahwa tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, pihak keluarga harus menyepakati tidak akan keberatan kalau tahanan sakit atau meninggal dunia.
Edwin mengatakan, surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.
“Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih. Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit,” ucapnya.
Terakhir, LPSK mengungkap bahwa tidak semua penghuni kerangkeng Bupati Langkat merupakan pengguna narkoba.
Sebagaimana diketahui, kerangkeng tersebut sebelumnya diklaim Bupati Langkat sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkotika.
“Contohnya ada yang judi, ada yang tak setia sama istrinya, mencuri, jadi macam-macam. Makanya diksi rehabilitasi itu jauh dari kenyataan,” kata Edwin lagi.
Menurut LPSK, temuan-temuan ini ganjil dan kuat mengarah pada tidak pidana perdagangan orang. Sebab, terjadi penyekapan dan eksploitasi karena bekerja tanpa gaji.







