KEJAMNYA Perlakuan Pengelola di Kerangkeng Bupati Langkat Terungkap: Tak Boleh Ibadah, Dianiaya hingga Meninggal

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Sejumlah fakta mengerikan mulai terungkap dari kehidupan warga di kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Parangin-angin.

Polisi pun mulai menelisik kehidupan warga yang tinggal di kerangkeng rumah Bupati nonaktif Langkat tersebut.

Berdasarkan temuan di lokasi kerangkeng, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap, kehidupan warga di dalam kerangkeng sangat dibatasi dan mengalami kekerasan fisik.

# Baca Juga :Migrant Care Sebut Kerangkeng Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Narkoba Diduga Hanya Kedok Belaka

# Baca Juga :FAKTA-fakta Praktik Perbudakan Bupati Langkat, Pekerja Sawit di Kerangkeng hingga Tak Digaji Usai Kerja 10 Jam

# Baca Juga :Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Sudah 10 Tahun, Tempat Penjarakan Pekerja Sawit

# Baca Juga :Mabes Polri Ingin Petakan Masjid, Ormas Islam: Tempat Ibadah Agama Lain Jadi Tempat Penyebaran Paham Radikal

Pembatasan dilakukan termasuk dalam hal ibadah. Penghuni kerangkeng tak boleh pergi shalat jumat ataupun ke gereja.

“Kami lihat ada sajadah, tapi kami tanya apakah boleh shalat Jumat, tidak boleh. Shalat ied, tak boleh. Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (30/1/2022).

LPSK juga menyebut, para penghuni kerangkeng hilang kebebasan dan dieksploitasi untuk bekerja di pabrik olahan sawit milik Bupati Langkat tanpa mendapat gaji.

Mereka ditahan dalam kerangkeng dengan waktu bervariasi, mulai dari 1,5 hingga 4 tahun. Keluarga bahkan dilarang membesuk selama 3-6 bulan pertama.

“Informasi lainnya bahwa mereka dibatasi aksesnya. Termasuk warga tak bisa membesuk mereka dalam waktu tertentu 6 bulan atau 3 bulan pertama tak bisa diakses keluarga,” ujar Edwin.

Menurut Edwin, pembatasan di kerangkeng manusia itu melampaui pembatasan yang terjadi dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan milik negara.

“Tak ada pembatasan seperti itu, baik pada proses penyidikan, atau orang terpidana dalam sistem negara,” kata dia.