“Insya Allah ketersediaan minyak goreng aman saja. Jadi, tak perlu risau,” tandas Syahrian.
Pejabat eselon II ini meminta masyarakat jika masih ada pedagang yang menjual minyak goreng kemasan melampaui harga yang telah ditetapkan pemerintah agar segera memberikan informasi kepada Diskopdag Tala.
Jadi, dapat segera ditindaklanjuti.
“Sampaikan saja kepada kami letak tokonya di mana. Nanti petugas kami yang akan mendatangi untuk koordinasi karena bisa jadi bukan kesengajaan, tapi pihak toko tidak mengetahui adanya aturan harga minyak goreng satu harga,” kata Syahrian.
Pemerintah pusat juga telah menyediakan saluran hotline pantauan minyak goreng satu harga.
Jika ada keluhan dan harga tidak sesuai penerapan minyak goreng kemasan satu harga Rp 14 ribu per liter, masyarakat dapat mengirim pesan WhatsApp ke nomor 0812-1235-9337 atau menghubungi nomor 1500014.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







