Selain itu, hasil gelar perkara serta Surat Perintah Penangkapan No.Pol.: Sp.Kap/02/I/2022 Reskrim pada 28 Januari 2022.
Menurut AKP Jacub, pihaknya mendapat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 hari.
“Terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan 16 Februari 2022,” jelasnya.
editor : NMD
sumber : www.tribunnews.com







