JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong atau hoaks, Bareskrim Polri langsung menahan Edy Mulyadi di Rutan Bareskrim.
Pihak kepolisian mempunyai sederet alasan, yakni berupa alasan subyektif dan obyektif.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, alasan subyektif Edy langsung ditahan lantaran dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
# Baca Juga :MANGKIR, Edy Mulyadi Bakal Dijemput Paksa, Hari Ini Bareskrim Polri Panggil Lagi Terduga Ujaran Kebencian
# Baca Juga :Edy Mulyadi Ngaku Wartawan dan Minta Kasusnya Diselesaikan Pakai UU Pers, Begini Sikap Dewan Pers
# Baca Juga :Hari Ini Edy Mulyadi Dipanggil Bareskrim Polri sebagai Saksi Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
“Alasan obyektif ancaman dikenakan di atas lima tahun,” kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ramadhan mengatakan, Edy menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
“Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri,” ungkap Ramadhan.
Adapun Edy sebelumnya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik memeriksa 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Edy kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.







