Mahasiswa Kotim Dibekuk Saat Berkendaraan, Petugas Polsek Baamang Rampas 1,22 Gram Sabu

Meski melakukan perlawanan, pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan korban.”Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,22 gram, dari kantong celana yang digunakan CR saat itu,” jelas AKP Ratno.

Selain 2 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan 6 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah handphone.

Pelaku yang berkendara bersama temannya, saat melakukan perlawanan teman CR berhasil melarikan diri saat hendak dibekuk petugas.

“Teman CR berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor scooter saat hendak diringkus,” jelas AKP Ratno.

Setelah itu, tersangka dan barang bukti yang diamankan oleh petugas, dibawa ke kantor Polsek Baamang guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibatnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Tersangka CR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Ratno.

editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com