SAMPIT, KALIMANTANLIVE.COM – Petugas Polsek Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengamankan seorang pengedar narkotika jenis Sabu, Minggu (30/1/2022) malam lalu.
Petugas mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi jual beli barang haram tersebut dari warga.
Lokasi penangkapan berada di Komplek Perumahan Pemda, Jalan Tidar, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
Menurut Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa (1/2/2022), pihaknya telah meminta semua kapolsek yang ada di jajaran Polres Kotim untuk menindaklanjuti dan bertindak jika ada laporan warga terkait tindak pidana narkoba.
# Baca Juga :Dua Sekawan Digerebek Anggota Polsek Banjarbaru Utara, Tak Berkutik Sedang Asyik Pesta Sabu
# Baca Juga :Fahmi Jadikan Rumahnya di Cempaka Banjarbaru Tempat Bisnis Narkoba, Polisi Temukan 2,85 Gram Sabu
# Baca Juga :Tertangkap Tangan Simpan Sabu, Pria Asal Sungai Danau Tanahbumbu Pasrah Digelandang ke Polsek Satui
“Saya sudah meminta masing-masing Polsek terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya dan menindaklanjuti setiap laporan warga atau informasi warga jika ada tindak pidana narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Baamang AKP Ratno membenarkan pihaknya melakukan penangkapan tersangka pengedar sabu di wilayah hukumnya di Baamang Sampit.
“Tersangka pengedar sabu berinisial CR (24) warga Kelurahan Mentawa Baru Hulu, ia merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi,” ujarnya.
Sebelum menangkap pelaku, petugas Polsek Baamang melakukan penyelidikan.
“Tersangka CR ditangkap saat sedang berkendara dengan temannya, pada Minggu (30/1/2022) malam,” jelas AKP Ratno.
“Saat diberhentikan, CR dan temannya berusaha kabur dari petugas dan melakukan perlawanan,” ujarnya menambahkan.







