Pemerintah Ancam Sanksi Hukum Pelaku Usaha yang Tak Patuhi HET Minyak Goreng Rp11.500

JAKARTA, Kalimantanlive.com — Pemerintah akan mengambil langkah hukum bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp 11.500 yang mulai berlaku mulai hari ini (1/2/2022).

HET sebesar Rp11.500 per liter berlaku untuk minyak goreng curah.

“Pemerintah akan mengambil langkah hukum yang tegas bagi seluruh pelaku usaha minyak goreng yang tidak mematuhi aturan harga tersebut,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dalam konferensi pers, Kamis (24/1/2022) lalu.

Pemerintah akan memberlakukan penetapan harga eceteran tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp11.500 per liter mulai 1 Februari 2022.

BACA JUGA:
BESOK 1 Februari 2022, HET Minyak Goreng Rp 11.500 Per Liter, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:
Pantau Minyak Goreng Harga Murah di Pasaran, Diskopdag Tanahlaut Diminta Warga Tak Panic Buying

BACA JUGA :
Masyarakat Serbu Stand Minyak Goreng di Pasar Murah Dinas Koperasi UKM Perindag Tabalong

BACA JUGA:
Pedagang Kecewa Minyak Goreng Rp 14.000 Belum Ada di Pasar Tradisional, Kemendag Sebut Masalah Ini

Harga eceran baru minyak goreng tersebut lebih murah atau turun dari dari kebijakan satu harga Rp 14.000 yang berlaku sebelum 1 Februari 2022.

Harga minyak goeng terbaru ini merupakan hasil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pemerintah.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2021, Kamis (4/3/2021). (Dok. Kemendag)

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Menteri Perdagangan M Lutfi memastikan minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp11.500 per liter dijual mulai 1 Februari 2022.

“Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (24/1/2022) lalu.

Sementara, Rp13.500 per liter dikenakan untuk minyak goreng sederhana, dan Rp14 ribu per liter tetap berlaku untuk minyak goreng premium.