Warga Banjarmasin Diringkus di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kapuas, Miliki Sabu 5,02 Gram

KUALA KAPUAS, KALIMANTANLIVE.COM – Petugas Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah membekuk warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan karena membawa narkotika jenis sabu, Selasa (1/2/2022).

Pria berinisial SN (52) ini diamankan petugas, di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan terkait penangkapan warga Banjarmasin itu.

# Baca Juga :Migrant Care Sebut Kerangkeng Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Narkoba Diduga Hanya Kedok Belaka

# Baca Juga :Fahmi Jadikan Rumahnya di Cempaka Banjarbaru Tempat Bisnis Narkoba, Polisi Temukan 2,85 Gram Sabu

# Baca Juga :Tahanan Narkoba Polres Jaksel Tewas, Rekannya: Korban Mengaku Kerap Dipukuli, Kapolres Sebut Sakit Demam

# Baca Juga :PERJALANAN Musisi Ardhito Pramono Terjerat Narkoba, Ditangkap Dini Hari di Rumahnya, Dites Ternyata Positif Ganja

“Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan pria berinisial SN (52), tersangka diduga melakukan tindak pidana narkoba dengan membawa narkotika jenis sabu, Selasa (1/2/2022) dini hari,” ujarnya.

“Tersangka diketahui merupakan warga Jalan MT Haryono, Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya menambahkan.

Saat diamankan, personel satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,02 gram,” jelas Iptu Subandi.

Tak hanya mengamankan barang haram tersebut, dari tangan pelaku. Satresnarkoba Polres Kapuas juga mengamankan satu unit handphone dan motor yang digunakan oleh SN.

“Usai penggeledahan, pelaku dan barang bukti yang kami amankan dibawa ke Polres Kapuas,” ungkap Kasatresnarkoba.