Warga Banjarmasin Diringkus di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kapuas, Miliki Sabu 5,02 Gram

Subandi juga menambahkan, pihkanya akan lakukan penyidikan mendalam untuk mencari tahu asal narkoba yang dimiliki SN.

Akibat membawa barang haram tersebut, SN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Iptu Subandi.

editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com