KUPANG, KALIMANTANLIVE.COM – Pengadilan hanya memvonis penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan bernama Yustinus Tanaem.
Namun pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak puas dab mengajukan banding atas putusan tersebut.
Yustinus terbukti bersalah memerkosa dan membunuh dua remaja perempuan berinisial MB (18) dan YAW (19) di wilayah Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, pada 2021.
# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil
# Baca Juga :Guru Kontrak Lecehkan 3 Siswi MTs di Konawe, Dipanggil ke Laboratorium Lalu Pegang Bagian Vital Korban
# Baca Juga :Chris Brown Dituduh Membius dan Memperkosa Wanita Penari dan Musisi di Kapal Pesiar Miami Florida
# Baca Juga :Setelah Kasat Reskrim Dicopot Akibat Pelecehan Verbal Prempuan Boyolali, Sekarang Kapolres Boyolali Dimutasi
“Terhadap putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melakukan upaya hukum banding,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022).
Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, kata Abdul, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Yustius.
Menurutnya, pengajuan banding tersebut dilandasi rasa kemanusiaan mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa Yustinus termasuk perbuatan sadis.
Kepala Kejati NTT juga tidak menoleransi kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain.







