Pengusiran Pesawat Susi Air, Kuasa Hukum Susi Air: Hanggar Disewakan ke Pihak yang Tak Melayani Penerbangan Perintis

KALIMANTANLIVE.COM – Kasus pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) berbuntut panjang.

Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz menuding sewa hanggar sudah diberikan kepada pihak lain yang justru tak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

Sementara itu pihak Dinas Perhubungan Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) membantah tudingan pihak Susi Air terkait hanggar akan dipersiapkan untuk maskapai lain.

# Baca Juga :Video Viral, Pesawat Susi Air Diusir Paksa dari Hanggar di Malinau Kaltara, Ini Kata Susi Pudjiastuti

# Baca Juga :VIRAL Indomie ‘Jaksel Abis’ Rasa ‘Literally Must Try’, Ini Komentar Direktur Indofood Axton Salim

# Baca Juga :VIRAL Ngidam Pengen Naik Moge Polisi, Ibu Hamil Datangi Kantor Polisi, Kegirangan Saat Dibonceng Polantas

# Baca Juga :VIRAL Petugas Maskapai Lempar Bagasi Lewat Tangga Pesawat, Lion Air Bilang Masih Menyelidiki Vodeo Itu

Namun pihak PT Smart Cakravala Aviation menjelaskan mendapatkan izin sewa hanggar yang sebelumnya ditempati oleh Susi Air.

Kronologi Pengusiran

Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir mengungkapkan pengusiran itu sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan operator maskapai milik mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti itu.

Pengosongan hanggar juga disaksikan oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.

“Sebenarnya kami juga tidak mau demikian. Kami maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kami sama-sama menerima perintah,” jelas Kadir seperti dikutup dari detikcom, Rabu (2/2).

Menurut Kadir, ada pemberitahuan sebanyak tiga kali. Di dalam klausul kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, namun pihaknya sudah memberitahu secara lisan tidak bisa memperpanjang kontrak.

“Karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar,” ucap Kadir.

Menurut Kadir, kewenangan perpanjangan kontrak ada di pemerintah daerah (pemda).

Seharusnya, sambung Kadir, Susi Air sudah mempersiapkan diri untuk mengosongkan hanggar sebelum habis kontrak pada Desember 2021.