Sri Mulyani Perpanjang 3 Jenis Insentif Pajak Penghasilan, Berikut Rinciannya

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada tiga jenis insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan.

Hal ini mengingat pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan.

Menurut Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif beberapa jenis PPh berlaku hingga paruh pertama tahun ini.

# Baca Juga :Alat Berat akan Jadi Penerimaan Daerah, Legislator Yani Helmi Minta Perusahaan Industri Taat Pajak

# Baca Juga :DAFTAR Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Awal 2022, Catat Jumlah Kenaikannya

# Baca Juga :Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Terima Dana Pencucian Uang Rp647,8 Juta dari Eks Pegawai Ditjen Pajak

# Baca Juga :Bakeuda Kalsel Launching SAMALAM, Inovasi Samsat Bayar Malam Genjot PAD Lewat Pajak Kendaraan Bermotor

Bendahara negara ini mengungkap, pemberian insentif diberikan karena pandemi Covid-19 belum berakhir yang mempunyai dampak pada berbagai aspek termasuk aspek ekonomi.

Ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Pandemi Covid-19.

“Masih diperlukan pemberian insentif perpajakan sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak dengan memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” sebut Sri Mulyani dalam beleid, Kamis (3/1/2022).

Sri Mulyani merinci tiga jenis insentif PPh yang diberikan.

Pertama, insentif PPh pasal 22 impor. Insentif ini hanya diberikan pada 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang notabene lebih sedikit dibanding sebelumnya, yakni 132 KLU.

Untuk mendapat insentif, Wajib Pajak (WP) perlu mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh pasal 22 impor kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar melalui www.pajak.go.id.

Nantinya, WP tetap harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh pasal 22 impor setiap bulan.