Sri Mulyani Perpanjang 3 Jenis Insentif Pajak Penghasilan, Berikut Rinciannya

Kedua, insentif angsuran PPh pasal 25. Insentif yang diberikan berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran PPh pasal 25 yang seharusnya terutang.

Pengurangan angsuran ini hanya berlaku untuk 156 KLU.

Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (25 Januari 2022),” tulis beleid tersebut.