BENANG Kusut Kasus Pengusiran Pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, Susi Pudjiastuti Vs Wempi W Mawa

KALIMANTANLIVE.COM – Kasus pengusiran Pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) berbuntut panjang

Awal kisruh terjadi pada Rabu (2/2/2022), waktu itu pesawat perintis Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kaltara.

Pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti, pun sewot dan membagikan video pengusiran pesawat miliknya dari hanggar bandara tersebut.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu turut menuliskan respons keterkejutannya atas peristiwa itu lewat akun Twitter-nya.

# Baca Juga :Pengusiran Pesawat Susi Air, Kuasa Hukum Susi Air: Hanggar Disewakan ke Pihak yang Tak Melayani Penerbangan Perintis

# Baca Juga :Video Viral, Pesawat Susi Air Diusir Paksa dari Hanggar di Malinau Kaltara, Ini Kata Susi Pudjiastuti

# Baca Juga :MISTERI Kutukan Permata Biru Arab Saudi serta Rentetan Pembunuhan Pejabat & Pengusaha Saudi di Thailand

# Baca Juga :GERMAN Open 2022 – Daftar 4 Pasangan Baru Ganda Indonesia, Greysia dan Apriyani Dipisah, Marcus-Kevin Absen!

“Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara,” terangnya.

Kubu Susi Keberatan

Kuasa hukum Susi Air Donal Fariz, mengatakan, maskapai menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis.

“Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Ia menuturkan, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau sejak November 2021.

Akan tetapi, Pemkab menolak pengajuan perpanjangan sewa.

Dinas Perhubungan Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) buka suara soal pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau. (Arsip Istimewa)

Dikatakan Donal, hanggar justru disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.

“Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain, yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD,” ucapnya.

Menurut Donal, Susi Air juga sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barang dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan.

Waktu tersebut dibutuhkan lantaran pesawat yang berada dalam hanggar sedang dalam perbaikan mesin.

“Namun, hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah,” ungkapnya.