SAMPIT, Kalimantanlive.com – Seorang pria berusia 35 tahun karyawan sebuah perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah yang kesehariannya juga guru ngaji ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.
“Terduga sudah dititipkan di tahanan Polres Kotawaringin Timur. Untuk penanganannya juga dikoordinasikan dengan unit PPA Polres,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi di Sampit, Rabu (2/1/2022), sebagaimana dilansir antarannews.com.
BACA JUGA :
Oknum Dosen Universitas Negeri Jakarta Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya, Kirim Pesan Sexting
Korban pencabulan ini adalah seorang bocah perempuan berusia 12 tahun. Mereka sudah saling kenal karena sama-sama tinggal di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Kasus ini terungkap ketika ibu korban memeriksa telepon seluler sang anak. Ibu korban kaget karena melihat isi pesan singkat yang dikirim pelaku kepada anaknya berisi kalimat tidak pantas dan video porno.
Ibu korban kemudian menanyakan hal itu kepada sang anak. Saat itulah korban mengaku telah dicabuli oleh guru ngaji tersebut.







