Kedapatan Simpan Narkotika Jenis Sabu, Wakar di Banjarbaru Diciduk di Pangkalan Ojek

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara kedapatan menyimpan sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,04 gram seorang pria Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi.

Pria bernama A alias Kinoy (42) ini diciduk Petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru di Pangkalan Ojek, Jalan Kemuning, Guntung Paikat, Banjarbaru.

Warga Jalan Taman Gembira Barat, Guntung Paikat yang diketahui berprofesi sebagai tukang jaga malam tersebut kedapatan memiliki serta menyimpan sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,04 gram.

# Baca Juga :Migrant Care Sebut Kerangkeng Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Narkoba Diduga Hanya Kedok Belaka

# Baca Juga :Fahmi Jadikan Rumahnya di Cempaka Banjarbaru Tempat Bisnis Narkoba, Polisi Temukan 2,85 Gram Sabu

# Baca Juga :Tahanan Narkoba Polres Jaksel Tewas, Rekannya: Korban Mengaku Kerap Dipukuli, Kapolres Sebut Sakit Demam

# Baca Juga :PERJALANAN Musisi Ardhito Pramono Terjerat Narkoba, Ditangkap Dini Hari di Rumahnya, Dites Ternyata Positif Ganja

Hal tersebut, papar Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor diketahui setelah Satresnarkoba Polres Banjarbaru menerima Informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi yang diterima, tempat tersebut kerap dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujarnya, Jumat (04/02/2022).

Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan penggeledahan disaksikan yang bersangkutan langsung, ditemukanlah satu paket sabu serta kotak rokok merek Bossini, celana panjang merek Crocodille Biru hingga Handphone Oppo Hitam.

Temuan tersebut membuat Kinoy tidak dapat berkutik hingga harus pasrah digiring ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Kinoy, sambungnya, terancam dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com