JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Terbongkarnya kisah cinta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan pramugari Garuda telah mengungkap kejahatan pencucian uang.
Hal itu diutarakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, pihaknya telah mengungkap pejabat Diijen Pajak yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan Firli itu buntut dari laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) tentang adanya pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar hingga keluarga.
“Yang disampaikan PPATK itu yang sudah diungkap KPK,” ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
# Baca Juga :Ini Dia Biang Kerok Mahalnya Tiket Garuda, Erick Thohir Sebut Akibat Korupsi Kasus Lama Zaman Emirsyah Satar
# Baca Juga :BABAK Baru Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan iPad Anggota DPRD Banjarbaru, Negara Rugi Segini
# Baca Juga :KORUPSI Proyek Irigasi di HSU Kalsel, Kedua Terdakwa Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
# Baca Juga :NAMA-nama Bupati dan Wali Kota Bekasi Tersandung Kasus Korupsi Setelah Penangkapan Rahmat Effendi
Salah satu TPPU ke pacar dan keluarga yang dibongkar KPK ada pada kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.
Wawan memberikan uang kepada mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti untuk menyamarkan hartanya.
Firli mengatakan instansinya selalu mendalami aliran dana dalam perkara korupsi yang ditanganinya.
Semua harta yang disamarkan pasti dipermasalahkan melalui TPPU oleh KPK.
“Untuk memaksimalkan kerugian negara. Setahu saya, kita selalu menerapkan TPPU kepada para pelaku korupsi. Apalagi terhadap tersangka yang cukup bukti bahwa harta miliknya berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Firli.
KPK bakal terus menggali dugaan TPPU dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani.

Langkah itu dilakukan agar pelaku korupsi kapok.
“Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak hanya untuk pemidanaan badan tapi hal penting juga adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan begitu, akan timbul efek jera,” ucap Firli.
Sebelumnya, PPATK menemukan beragam modus yang dilakukan pejabat dalam melakukan TPPU.
Salah satunya dana haram itu dialirkan ke pacar atau teman perempuan.







